Kitakini.news -Terlibattawuran dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN Medan, lima orang mahasiswaFakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dituntut tiga tahunpenjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6/2024).
Kelimaorang mahasiswa FT UHN yang menjadi terdakwa tersebut diantaranya adalah MikaelJ. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, OkyMichael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.
JaksaPenuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menilai perbuatan kelima terdakwatelah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalamdakwaan primer, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Menuntut,agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidanakepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3tahun," tuntut JPU Risnawati Ginting di Ruang Sidang Cakra VIII PengadilanNegeri Medan.
Setelahmendengarkan pembacaan tuntutan, kemudian Majelis Hakim yang diketuai KhamozaroWaruwu menunda persidangan hingga Kamis (6/6/2024) dengan agenda pembacaan notapembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Diketahui,dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengajadimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FHUHN Medan.
Kejadiantersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komandoaksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN. Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnyadan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengankata lain belum tertangkap.
KesembilanDPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung,Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan,Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.
Iyanbersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangantersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan MedanPerjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/24) sekira pukul 12.00 WIB.
Selanjutnyasekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah salingserang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsAppHimpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnyaSekretariat FT dan FH.
Kemudian,terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian YopeSimanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN.
Lalu,Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan,di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantausituasi penyerangan.
Kemudian,Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN denganmembawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangandengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah GedungUHN.
Akibatlemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datangpetugas Polsek Medan Timur. Melihat datangnya petugas kepolisian, terdakwaMikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang,Oky Michael Siahaan, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.
Akibatdari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Takberselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwatersebut.