Kitakini.news - JaksaPenuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ari Yogamenuntut empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik AdtradaRitonga sebesar Rp4,9 miliar dengan pidana yang bervariasi, Selasa (4/6/2024).
Keempat terdakwa yakni Efendy Sahputra alias Asiong, WahyuRamdhani Siregar, Fazarsyah Putra, dan Yusrial Suprianto Pasaribu selaku WakilKetua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
JPU KPK meyakini para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf b Undang-undang Nomor Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana.
Dari keempatnya, terdakwa Asiong dituntut paling tinggi yaknipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadaterdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 tahun," kata JPU Fahmi Ari Yoga, di ruang sidang Cakra II,Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu dituntut tigatahun penjara, Fazarsyah Putra alias Abe dituntut dua tahun enam bulan danWahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah) dituntut pidana penjaraselama dua tahun.
JPU KPK juga menghukum para terdakwa membayar pidana dendaserta subsider yang sama dengan terdakwa Asiong yakni denda Rp100 juta, denganketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6bulan.
Dalam nota tuntutnya, JPU KPK menyatakan adapun hal yangmemberatkan perbuatan keempat terdakwa karena bertentangan dengan programpemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sementara, hal meringankan, keempat terdakwa merupakantulang punggung keluarga," sebut JPU KPK Fahmi Ari Yoga.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelishakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (6/6)dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa maupunpenasihat hukumnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, uang suap yang diberikanpara terdakwa kepada Erik Adtrada Ritonga untuk pengamanan proyek di DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) KabupatenLabuhanbatu, Sumatera Utara. (**)