Kitakini.news -MahkamahAgung (MA) memutuskan membatalkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mawardi(25) terdakwa kurir ganja seberat 1,3 ton menjadi pidana penjara selama duapuluh tahun.
Vonisitu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dimana sebelumnyamenjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang mengubah putusan pidana matidiberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Mawardi.
Halitu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu(5/6). Dalam amar putusannya, hakim kasasi Desnayati meyakini terdakwa terbuktibersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.
"Memperbaikiputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus2023 dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdntanggal 6 Juni 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwaMawardi menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun," tulis isi putusantersebut.
Selainpidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar denganketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 bulan.
Diketahuiputusan kasasi itu, sekaligus menyelamatkan terdakwa Mawardi dari hukuman mati.Pasalnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsangsependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan agar menghukum terdakwa Mawardidengan pidana mati.
Takterima dengan putusan itu, terdakwa Mawardi lalu mengajukan upaya bandingdengan harapan mendapatkan keadilan. Namun, harapan terdakwa Mawardi belumberbuah hasil, sebab PT Medan hanya merubah putusan PN Medan menjadi seumurhidup.
Diketahui,terdakwa Mawardi merupakan kurir ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Medan.Mawardi ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara,saat mengendarai mobil box yang berisikan ratusan paket ganja.