Kitakini.news -Kasusdugaan penganiayaan yang dialami mahasiswi berinisial JL, di parkiran MallCentre Point, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Persidangankasus yang sempat viral di media sosial itu dijadwalkan setelah PengadilanNegeri Medan menerima pelimpahan berkas perkara perkara atas nama terdakwaAgung Mangapul Beston Siagian itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanNegeri Medan.
"Berkasperkara terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian telah diterima pada tanggal 27Mei 2024 dan teregister dengan Nomor Perkara: 820/Pid.B/2024/PN Mdn," jelasHuman Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasiwartawan, Jumat (7/6/2024).
Menurutnyapihak Pengadilan Negeri Medan juga telah menunjuk dan menyusun Majelis Hakimyang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut. "Khairulludinnantinya bertindak sebagai Hakim Ketua didampingi masing-masing hakim anggota,Zufida Hanum dan Erianto Siagian," sebut Soni.
Sesuaijadwal yang telah direncanakan nantinya sidang kasus dugaan penganiayaantersebut digelar pada pekan depan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan NegeriMedan. "Sidang dijadwalkan Selasa 11 juni 2024 beragendakan pembacaan dakwaandari JPU," pungkas Soniady.
Sebagaimanadiketahui, dugaan penganiayaan yang dialami korban JL ini terjadi pada Minggu(22/10/2023), sekira pukul 19.30 WIB lalu, di dalam sebuah mobil yang sedangterparkir di Mall Centre Point.
Ketikaitu, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkandarah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian tersangkamenyikut punggung korban.
Takterima yang dialaminya, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek MedanTimur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/PolrestabesMedan/Polda Sumut.