Kitakini.news -Seorang petani kelapa sawitdi Pekanbaru mengaku kebunnya diserobot seorang mantan pejabat. Kasus sengketalahan ini pun dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Petani kelapa sawit Sumarlimenggugat mantan pejabat Kementerian Sosial. Gugatan juga dilayangkan ke BPNProvinsi Riau dan BPN Kota Pekanbaru.
Pengadilan Negeri Pekanbarulangsung menggelar sidang lapangan di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Jumat(7/6/2024). Sidang lapangan dilakukan untuk menunjukkan batas tanah sesuaigugatan Sumarli.
Sidang dipimpin hakim Sugengdihadiri pihak penggugat Sumarli dan tergugat Andi Zainal. Sumarlimengungkapkan kebun kelapa sawitnya seluas lima hektare tidak bisa dipanen lagisejak tahun 2018. Petani ini mengaku rugi Rp360 Juta.
Sumarli menyatakan sudahmemiliki sertikat kepemilikan tanah atau SKT sejak tahun 1983. Namun seorangmantan pejabat Kementerian Sosial mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun2014 di lahan Sumarli.
Sekitar 200 pemilik tanahjuga mengaku lahan mereka diserobot di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru ini.Total luas lahan yang diklaim warga mencapai lebih dua haktare.
Petani berharap hakimPengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan lahan mereka dikembalikan sesuai statushukumnya. Pengadilan akan menggelar sidang selanjutnya minggu depan denganagenda pembacaan putusan.