Kitakini.news -Polsek Selesai Polres Binjai yangbekerjasama dengan Polsek Binjai Utara berhasil menangkap 3 orang didugasebagai pelaku Begal di 2 tempat berbeda yakni Jalan Jend Jamin Ginting, KelurahanTanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan dan desa namu ukur kecamatan Sei Bingai,Kabupaten Langkat, Jumat 7/6/2024, pukul 02.00 WIB dan 04.00 WIB,
Penangkapan tersebut berawal harijumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 Wib. Saat itu, korban Alldo (17) melintas di DusunKenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai dengan mengendarai 1 unitsepeda jenis matic dengan nomor kendaraan BK 3190 RBN tahun 2024 warna hitamdipepet satu unit sepeda motor matic yang berbonceng 3 ( orang laki-laki,kemudian memberhentikan korban.
"Saat itu 2 orang laki-lakiyang dibonceng langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban, karenamerasa takut dan jiwa nya terancam korban melarikan diri, kemudian ketiga oranglaki-laki tersebut melarikan sepeda motor pelapor korban, saat itu juga korbanlangsung mendatangi Polsek selesai untuk membuat laporan atas kejadiantersebut," paparnya.
Mendapatkan informasi setelahmenerima laporan atas kejadian tersebut Iptu H. Sibuea, SE, selaku Plt.Kapolsek selesai langsung berkoordinasi dengan unit reskrim polsek binjai utara.
"Saat itu juga Tim langsunggerak cepat untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan 2 orangsebagai terduga pelaku HP als Atok (18) dan RS als Moldi (18), sedang duduk warungtepatnya di Simpang Tanah Seribu, Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan TanahSeribu, Kecamatan binjai selatan, Kota Binjai, pada hari Jumat 7/6/2024 pukul02.00 wib, dini hari" ujar Iptu H Sibuea.
Sibuea menjelaskan, tim langsungmelakukan interogasi terhadap kedua orang HP dan RS tentang dimana keberadaantemannya satu lagi yang terlibat dalam tindak pidana curas tersebut. Saatitu juga Tim langsung mengejar dan memburu keberadaan terduga, sehingga terdugapelaku RDT als Donta (16), dapat dilakukan penangkapan di rumah mertuanya desanamukur utara Kecamatan Sei Bingai, kabupaten langkat, Jumat pukul 04.00 WIB dinihari,
" Setelah dilakukan penangkapanterhadap ketiga orang terduga pelaku HP, RS dan RDT kemudian ketiganya mengakuidan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 18 (delapan belas) kali di wilayahhukum polres Binjai" tutur Sibuea.
Adapun barang bukti yang berhasildiamankan dari ketiga terduga pelaku yaitu 1 lembar STNK sepeda motor varioNopol BK 3190 RBN, 1 lembar STNK sepeda Motor BK 2836 RBM, 1 lembar surat tandacoba kendaraan bermotor Yamaha Nmax warna hitam BK 3139 RBN, 1 lembar suratSTNK sepeda Motor Vario 125 Nopol BK 3074 RBI, 1 buah kunci sepeda motor YamahaNmax BK 3139 RBN dan 1 buah kunci gembok serta 1 bilah parang berbentuksangkur.
" Terhadap HP, RS dan RDTdipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke3e, 4 e KUHPidana," tutup Iptu.H.Sibuea. (**)