Kitakini.news - Empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga divonisbervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Negeri Medan.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong,Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menilai para terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 Miliar kepada Erik AdtradaRitonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud ialah Pasal 5 ayat (1) huruf bUndang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2bulan kurungan," sebut Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra II, Senin(10/6/2024).
Kemudian, Hakim pun menghukum terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu selakumantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dengan pidana penjara selama 2 tahun dandenda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjaraselama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda Rp100 juta subsider 2 bulankurungan," lanjut As'ad.
Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar diganjar dengan pidanapenjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 jutasubsider 2 bulan kurungan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidakmendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. "Hal-hal yangmeringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya.
Usai membacakan putusan, Hakim As'ad memberi waktu selama 7 hari kepada paraterdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukanupaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan yang dijatuhkan Hakim kepada para tersebut lebih ringandaripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrialdituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyudituntut 2 tahun penjara oleh JPU.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayardenda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (**)