Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara(Sumut), Binsar Situmorang, dituntut 6 tahun penjara terkait dugaan kasuskorupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota PadangSidempuan Tahun 2020.
Selain Binsar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaituFranky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjarakepada terdakwa Dumaris Simbolon.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukantindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primerJPU.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU Khairurrahmandi Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (10/6/2024).
Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Salah satu hal memberatkan sehingga Jaksa menuntut dengan pidana tersebutialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukumdalam kasus Tipikor juga.
"Pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Franky Panggabeansubsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwaDumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan," tambah Khairurrahman.
Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti(UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta). Dikatakan JPU, ketiga terdakwa puntelah membayarkan UP tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yangdiketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) denganagenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (**)