Kitakini.news -Ratusan massa menggelar aksiunjukrasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Stabat,Kabupaten Langkat, Kamis (13/6/2024).
Dalam aksinya, massa yang terdiridari Ormas Pemuda Pancasila, Satma PP, 234 SC dan F.SPTI-K.SPSI sertamasyarakat Kabupaten Langkat meminta Pengadilan Negeri Langkat sebagai "Wakil Tuhan"dalam persidangan agar memutuskan dengan hati nurani dan seadil-adilnya sertamenegakan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai dengan Fakta persidangan.
Massa juga menilai seluruhpersidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yangmenerangkan bahwa tidak ada keterlibatan Terbit Rencana Peranginangin.
Koordinator aksi Bobby Purwadimengatakan, aksi yang mereka lakukan agar majelis Hakim menolak seluruhnya isidakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
"Kami menilai Restitusi yangdimohonkan LPSK kepada terdakwa juga tidak beralasan karna JPU dalamtuntutannya tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dirugikan terhadapkorban selama dalam pemulihan atau pengobatan," ujarnya.
Bobby juga meminta agar terdakwa TRPdibebaskan karena dari beberapa sidang saksi menyatakan terdakwa tidak terlibatdalam kasus kerangkeng atau TPPO dan menilai fakta-fakta persidangan tuntutanJPU sangat tidak masuk akal.
"Kami Butuh Sosok TRP karenabeliau merupakan sosok garda terdepan yang dengan nyata dan tegas beranimemerangi narkoba. Majelis hakim yang terhormat, kami memohon agar kiranyafaktapersidangan dapat menjadi pertimbangan yang seadil-adilnya,"ucap Bobby.
Sebelumnya JPU Kejari langkatmenuntut terdakwa TRP dengan hukuman 14 Tahun kurungan dalam sidang kasus TPPOyang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat. (**)