Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yangdiajukan mantan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
Selain menolak eksepsi Erik, Hakim juga diminta tidakmenerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan Anggota DPRDLabuhanbatu dalam dugaan kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Jaksa di Ruang Sidang Cakra IIPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa menilai seluruh eksepsi yang diajukan Erikdan Rudi telah memasuki pokok perkara. "Meminta Majelis Hakim supayamemutuskan dalam putusan selanya, menolak keberatan yang diajukan paraterdakwa," sebut JPU Tito Jailani, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakimuntuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini hingga putusan akhir.
"Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syaratformil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3)KUHAP dan secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkanperkara Tipikor para terdakwa," tambah Tito.
Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi paraterdakwa tersebut, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidanganhingga Kamis (20/6/2024) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, Erik dan Rudi dalam eksepsinya meminta Hakimuntuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, karena pihaknya menilaisurat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, Erik danRudi melalui Penasihat Hukumnya (PH) meminta untuk dibebaskan dari segaladakwaan JPU dan tahanan.
Diketahui, dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengandakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1)KUHP.
Kemudian, keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsider,yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubahmenjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (**)