Kitakini.news - Atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, NLNP (47) diciduk polisi di dalam rumah miliknya, Rabu (11/1/2023) malam, kawasan Jalan Imam Bonjol, KM 2, Kelurahan Aektampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Plg Kasi Humas AKP L Sialoho menuturkan, penangkapan tersangka turut didampingi pihak kepala lingkungan.
"Awal penangkapan kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Aektampang," ujar Kasi Humas.
Kemudian sambung Sialoho, didampingi kepala lingkungan V Kelurahan Aektampan, Zainuddin Matondang, pada Pukul 18.40 Wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
"Sesampainya di TKP, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NLNP karena ada gerak gerik mencurigakan," tuturnya kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).
Dalam kesempatan itu AKP Sialoho juga memaparkan selain tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti.
"Turut kita amankan barang bukti setelah penggeledahan di dalam rumah milik tersangka berupa, satu ungkus kotak rokok, tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,38 gram, 12 plastik klip transparan kosong kecil, satu kaca pirex, plastik klip transparan kosong sedang, uang tunai Rp360.000, plastik klip transparan kosong berukuran sedang sebanyak 100 buah, tiga buah sendok pipet, satu unit HP Vivo warna biru, satu unit HP Nokia bewarna biru, satu buku notes bewarna biru, kartu ATM Bank BNI dan Mandiri, serta buku tabungan Mandiri," jelas Sihaloho.
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Kontributor: Efendi Jambak