Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan menerima berkas tahap II pelimpahantersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik instansiKejari Medan yang sempat viral di sosial media.
Pelimpahan tahap II tersebut diterima pihak Jaksa PenuntutUmum (JPU) Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan dengan tersangkapasangan suami istri berinisial WD dan KY.
"Benar. JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaanpencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan," ujar KasiIntel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian kepada wartawan di Medan, Kamis(20/6/2024).
Dapot menjelaskan, setelah melakukan Tahap II, para tersangkaditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depanuntuk mempermudah proses pemberkasan.
"Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) JoPasal 27a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undangRI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65KUHPidana," beber Dapot sembari menegaskan akan segera melimpahkan berkas kepengadilan.
Berkaca dari kasus ini, Kajari Medan Muttaqin Harahapmengatakan bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritikguna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat, namun tentunya dengan bahasayang santun, sopan, dan konstruktif.
"Bahwa penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya sudahsesuai SOP penanganan perkara, namun hal ini juga sedang dalam prosespemeriksaan oleh pimpinan dari Kejatisu dan kami siap apapun yang akan diputuskan dan saya tidak akan melindungi jika ditemukan kesalahan atau kelalaiananak buah saya dalam proses penanganan perkara tersebut," paparnya.
Dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, terkait dengan katadan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam vidio viral tersebut,tidak bisa di benarkan, itu sudah melecehkan, dan menghina institusi kami.
"Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksipelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini karenaterlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KYbersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusiKejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, padaSenin (5/2/2024) lalu.
"Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaanpenipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaanini, sekolahnya semua di hutan," ujar KYsembari membentak Jaksa Kejari Medan.
Diketahui, video itu diunggah di akun Instagram dan ChannelYouTube Team Tipikor, pada Kamis (8/2/2024), dengan narasi "Oknum Kejaksaan DiOmelin Mak2" dan "Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga".
Terkait hal itu, Kejari Medan pun melakukan kajian terhadapkata-kata dalam video viral tersebut, karena terkesan menyebarkan ujarankebencian dan bernuansa negatif terhadap institusi Kejaksaan. (**)