Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya menganulir vonis 17tahun penjara terhadap kurir 6 Kilogram Narkoba jenis Sabu asal Kabupaten AcehTimur, Luthfi.
Vonis tersebut dianulir Hakim Tinggi menjadi 14 tahun penjara. Sepertidiketahui, hukuman 17 tahun penjara sebelumnya dijatuhkan Pengadilan NegeriMedan kepada Luthfi.
Dalam amar putusan banding No. 1047/PID.SUS/2024/PT MDN, Ketua Majelis HakimPT Medan menilai Luthfi telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakniPasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 14 tahun penjara," vonis Hakim Usaha Ginting sebagaimanadilansir laman SIPP PN Medan, Senin (24/6/2024).
Selain itu, Hakim juga menghukum Luthfi untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar.Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara (Subsider) selama 4 bulan.
Hukuman denda tersebut mirip dengan putusan yang sebelumnya dijatuhkan PNMedan, yakni denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Hakim Usaha.
Diketahui, vonis yang dibacakan Hakim Tinggi tersebut jauh lebih ringandaripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Luthfidengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahunpenjara.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (19/9/2023) sekitarpukul 13.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada diDusun Bengkel Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkanpekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta. Ketika itu, terdakwa tidaklangsung menyetujuinya.
Selanjutnya, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa kembalidihubungi Aris dan menanyakan terkait tawaran pekerjaan untuk mengantarkan Sabu-Sabutersebut ke Jakarta dan terdakwa pun menyetujuinya.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Medan denganmenggunakan mobil Travel Hiace. Lalu, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 04.00WIB terdakwa tiba di Loket Hiace yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.
Setibanya Loket Hiace tersebut, lalu terdakwa menghubungi Dion dan sekirapukul 04.15 WIB, Aris dan Dion datang menemui terdakwa dengan menggunakanmobil. Kemudian, terdakwa masuk ke dalam mobil yang digunakan Aris dan Dion.Selanjutnya, terdakwa, Aris, dan Dion pergi menuju Bandara Kualanamu.
Pada pukul 05.15 WIB, terdakwa bersama Aris dan Dion pun tiba di BandaraKualanamu. Lalu, Aris menyerahkan koper yang berisikan Sabu-Sabu kepadaterdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama Aris dan Dion masuk ke dalam BandaraKualanamu.
Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa masuk ke pemeriksaan X-Ray. Lalu,petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) yangbertugas di Bandara Kualanamu melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelahsebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Namun, pada saat terdakwa ditangkap, Aris sudah tidak terlihat lagi disekitarBandara Kualanamu. Kemudian, saat dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa,petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 bungkus plastik bening tembuspandang yang berisikan Sabu-Sabu dari dalam koper yang dibawa terdakwa denganberat keseluruhan seberat 6 Ribu Gram Netto (6 Kg).
Kemudian, saat dilakukan interogasi, terdakwamengaku bahwa Sabu-Sabu yangdiperoleh tersebut dari Aris atas suruhan Dion. Terdakwa pun mengaku akanmendapatkan upah sebesar Rp20 juta apabila terdakwa berhasil mengantarkan Sabu-Sabutersebut ke Jakarta.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti tersebut pun dibawa keDitresnarkoba Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)