Kitakini.news -Satuan Reskrim Polres TapanuliTengah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),Senin (24/6/2024) di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, KabupatenTapanuli Tengah (Tapteng).
Sri WR Mawarti (20) warga Pandanyang menjadi korban mengalami kehilangan 1 unit telepon genggam Merk iPhone type 15 Pro dari dalamrumahnya.
Kepada wartawan Sri Mawarti mengakubahwa HP Iphone miliknya hilang dari dalam kamarnya, saat korban terbangunpukul 06.00 WIB, Minggu (23/6/2024) pagi.
"HP itu saya bawa tidur, sambilmendengar musik dan meletakkan Hp disamping tempat tidur, pas bangun pagi HP-nyasudah tak ada. Sempat saya ke orangtua, namun tidak juga ditemukan hingga kamibuat laporan ke Polres Tapteng," terang Sri.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP BasaEmden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap menyampaikan pelakuPencurian yang berhasil diamankan merupakan seorang Residivis berinisial DHSAlias Giong (28) warga Aek Tolang, Kecamatan Pandan dan pengangguran.
AKP Arlin juga mengungkapkan bahwapelaku DHS Alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamarkorban (Sri) dan menjangkau HP milik korban yang berada tepat disamping korbanyang sedang tertidur (pukul 03.00 WIB).
"Pelaku sempat memindahkankartu No GSM milik korban (Sri) ke HP Android milik pelaku karena pelaku tidaktahu cara membuka sandi HP Iphone milik Korban, dari HP Android tersebut pelakumenghubungi keluarga korban (Sri) dan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp1Juta dan nantinya HP Iphone milik korban akan dikembalikan kehalaman rumah korban,"paparnya.
Untuk menerima uang tebusantersebut, lanjut AKP Arlin, pelaku sempat meminjam Rekening BRI milik kawannya,yakni DS tetangga komplek milik pelaku dan ketika keluarga korban mengirimkan uang tebusan tersebut diketahuinama pemilik rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS.
"Saat dilakukan penyelidikan,DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepadapelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu. Karena hubungan kawan, DSmemberikan nomor rekening istrinya kepada pelaku," terangnya.
Petugas berhasil menangkap pelaku DHSdi Jalan Padangsidempuan Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng(Lokasi persembunyian pelaku), Senin (24/6/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB danpelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban disembunyikan dikamar mandirumahnya di Aek Tolang Pandan.
Pelaku DHS beserta Barang Bukti 1 unitHandphone Merk iPhone type 15 Pro (Hp korban) dan 1 unit HP Android merk RedmiC20 (HP pelaku meminta tebusan) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (**)