Kitakini.news -PolresKota Dumai, Riau menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosialsenilai hampir Rp1 miliar. Empat tersangka antara lain mantan anggota DPRDDumai dan pegawai negeri sipil.
PolresDumai menahan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA danseorang pegawai berinisial RK. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah meninggaldunia.
Kasuskorupsi dana bantuan sosial ini terungkap setelah adanya laporan warga terkaitpemotongan dana APBD untuk lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
MenurutKepala Polres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, Selasa (25/6/2024), modus kejahatanini para tersangka menghimpun sejumlah LSM yang mau menerima dana bansos APBDDumai 2013.
Namun,setelah dana dicairkan, tersangka SA dan RK memotong bansos 50 persen dari LSMpenerima, atau rata-rata Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Totaluang yang berhasil dikumpulkan tersangka mencapai Rp987 miliar. Uang hasilpungutan ini digunakan untuk kepentingan pribadi.