Kitakini.news - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Labuhan Deli didampingipara pejabat memberikan sosialisasi pelaksanaan keputusan MenteriHukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangkawaktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat (BP), cuti menjelang bebasdan cuti bersyarat (CB) bagi warga binaan dalam rangkapencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurutketerangan Kepala Rutan Klas 1 Labuhan Deli Erwin Fransiskus Simangunsong, Jumat (13/1/2023) saat ditemui wartawandi ruang kerjanya kawasan Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Martubung Kecamatan MedanLabuhan, Kota Medan Sumatera Utara bahwa SK Menkumham yang ditandangani pada tanggal14 Desember 2022 mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023.
"Kebijakan pemberian asimilasi ini dalam rangkapencegahan covid-19. Dan berlaku bagi Narapidana yang dua per tiga masapidananya dan anak yang satu per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 30Juni 2023," ujarnya.
Dilanjutkannya, narapidana yang diusulkan asimilasi di rumahdan integrasi harus memenuhi syarat administratif dan substantif salah satunyaadalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada didalam rutan.
"Keluarga sebagai penjamin dapat mengusulkanpermohonan pelaksanaan asimilasi di rumah atau Integrasi tanpa di pungut biayaapapun," tegas Erwin.
Erwin juga berharap dengan pelaksanaan programpembinaan ini dapat mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta warga binaan yang akan menjalani sisa pidana diluar lapas dapat kembali ke jalan yang benar dan diterima oleh keluargadan masyarakat.
Sebanyak 26 orang warga binaan melaluiasimilasi rumah dan program integrasi tahun 2023 mendapat pembebasan.
"Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, adasyarat dan ketentuan yang wajib diketahui dan diikuti selama menjalani sisamasa hukumannya di rumah dan berada di bawah pengawasan PembimbingKemasyarakatan (PK),” kata Erwin.
“Hal yang terpenting adalah jangan pernah berbuat tindakanyang melanggar hukum dan membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat dimasapandemi pada saat ini,” pungkasnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu