Kitakini.news -Warga Kelurahan Sihitang, KecamatanPadangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, BS (38) hanya bisa pasrah saatdi gotong ke Mapolres Padangsidimpuan lantaran kedapatan menggondol DinamoCrusser PT Juanda Prima Anginering berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 8,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Kamis (27/6/2024) kemarintepatnya Pukul 10.00 WIB saksi Ilham yang sedang berjalan di depan Gudnag PTJuanda Engineering melaporkan kepada saksi Dede Hermawan bahwa gudang telahdibongkar. Mendapat informasi tersebut, Dede langsung memeriksa isi gudang yangternyata 1 unit mesin Dinamo Jow Crusser dan 1 unit Dinamo Jow Laser telah hilang.Setelah itu, saksi mencari diseputaran lokasi industri pabrik dan ternyatasaksi menemukan terlapor BS dan kawan-kawan sedang membongkar mesin Dinamo tersebut,"papar Kasi Humas Polres Padangsidmuan AKP K Sinaga kepada wartawan, Jum'at (28/6/2024).
Kemudian, lanjut Kasi Humas, ketikasaksi hendak menangkap pelaku pencurian BS. Sementara dua orang temannya melarikandiri. Saksi kemudian membawa BS ke Gudang PT Juanda Prima Engineering danmelaporkannya ke Polres Padangsidimpuan," imbuhnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan,lanjut kasi Humas, BS mengakui perbuatannya melakukan tindak pidanapenggelapan.
"Tidak hanya pelaku, sejumlah barangbukti berupa 1 unit Dinamo Jaw Induk Crusser, 1 Dinamo Jow Crusser, 2 karetBelting, 1 Linggis dan pahat serta Martil juga diamankan," pungkasnya. (**)