Kitakini.news -Tim Opsnal Sat ResnarkobaPolres Padangsidimpuan menangkap dua orang, masiang-masing sebagai pengedaradan pemilik ganja, berinisial AS, 48 Tahun dan MN, 47 Tahun, Minggu (30/6)malam.
Pemilik dan pengedar berikutpuluhan paket ganja ini ditangkap dari tempat yang terpisah. Awalnya, TimOpsnal mendapat informasi bahwa akan ada seorang pria mengenderai sepeda motormembawa ganja.
"Selanjutnya, kami melakukanpenyelidikan ke Jln SM Raja, Kel Sitamiang, Kec Padangsidimpuan Selatan," kata KasatResnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (3/7/2024)pagi.
Setiba di lokasi, lanjutKasat, memang benar Tim Opsnal menemukan pria yang mengenderai becak bermotordengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian, Tim Opsnalmenangkap pria yang tak lain adalah, AS, warga Jalan SM Raja itu.
"Dari kantong celanadepannya, kami menemukan bungkus rokok berisi 26 paket ganja seberat 34,18Gram," tutur Kasat.
Kepada Tim Opsnal, sebutKasat, AS mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari priaberinisial, MN, warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, KecamatanPadangsidimpuan Selatan.
Dari sana, Tim Opsnalmelakukan pengembangan dan mengamankan MN di Jalan Tapian Nauli.
Bersama Lurah Aek Tampang,Tim Opsnal menggeledah Rumah MN. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal berhasilmenyita 61 paket ganja.
"Puluhan paket ganja seberat78,07 Gram itu tergantung di teras Rumah. Kemudian, kami juga menyita uangtunai Rp200 ribu yang kuat dugaan hasil transaksi ganja," terang Kasat.
"Kemudian, Tim Opsnalmembawa kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti ke PolresPadangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.