Kitakini.news -Terdakwa Rahmad Banurea alias Roy(47), pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Umita yang sempat viral karenamembawa mayat korban dengan becak barang, dituntut 15 tahun penjara oleh JaksaPenuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024).
JPU Kejaksaan Negeri Belawan menilaiperbuatan terdakwa Rahmad telah memenuhi unsur melakukan tindak pidanapembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menuntut terdakwa RahmadBanurea alias Roy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,"tuntut JPU Bastian Sihombing dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan NegeriMedan, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut menurut Jaksa, hal-halyang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Umitameninggal dunia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernahdihukum.
Usai mendengar pembacaan tuntutandari jaksa, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menundapersidangan hingga Senin (8/7/2024) depan dengan agenda pembacaan NotaPembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum terdakwa.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaandisebutkan bahwa kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu,terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondokesek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan RengasPulau, Kecamatan Medan Marelan.
Padahal, mereka bukanlah sepasangsuami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengankorban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak tahun2020.
Saat itu, sekira pukul 07.55 WIB,terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukan hubunganbadan di pondok esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah memiliki seorangsuami pun mengiyakan ajakan terdakwa.
Sesampainya di pondok esek-esektersebut, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badan selama 20menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korban menolak danmeminta terdakwa untuk pulang duluan.
Sontak, timbul rasa cemburu terdakwadan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat esek-esek tersebut.Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leher korban hingga meninggaldunia.
Kemudian, sekira pukul 12.10 WIB,terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah sakit. Saatitu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung. Padahal,kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.
Singkat cerita, terdakwa pundipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang orang dan membawa korban daritempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada di Pasar X Desa Manunggaldan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.
Namun, kerabatnya tersebut tidakberada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban diturunkan di situ.Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah Abangnya yang berada di DesaPurwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk memintapertolongan.
Tiba di rumah Abang terdakwa danmelihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwa untuk membawamayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya itu untukmenolongnya.
Hingga akhirnya, Kepala Dusun DesaPurwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan Ambulance. Selanjutnya,korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Ambulance tersebut. (**)