Kitakini.news - Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial(PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial(KU) karena diduga menerima uang dari pihak berperkara.
"Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dariseorang Advokat di luar Kota Medan," ungkap Koordinator Kantor PenghubungKomisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara Muhrizal Syahputrakepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Ia mengaku saat ini laporan tersebut telahditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat.
"Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasiKY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itubang, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI," ujar Muhrizal.
Sebelumnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaanmenerima uang dari pihak berperkara di Pengadilan Negeri Medan mencapai ratusanjuta. Rumor lainnya berkembang, MS sempat tidak terlihat lagi masuk kerja dalambeberapa hari belakangan ini terlihat lagi ke PN Medan.
Selain itu, MS yang berlatarbelakang aktivis buruh itu jugadisebut-sebut baru beli mobil. Namun sayang belum ada keterangan lebih rincidari MS maupun pejabat terkait.
Sementara itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketikadikonfirmasi, Kamis (4/7/2024) malam belum memberikan keterangan. Apakahinformasi dimaksud benar atau tidak.
"Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi jurubicara pak Sony (Juru Bicara PN Medan) " katanya singkat.
Secara terpisah, Soniady Sadarisman mengatakan sedang adakegiatan di luar. "Masih ada kegiatan di luar," ujarnya.
Demikian halnya dengan hakim MS yang dicoba dikonfirmasilewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga malam tadi, belum memberikan komentarseputar rumor 'panas' tersebut. (**)