Kitakini.news - PoldaRiau mengusut dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRDRiau. Kasus ini ditaksir merugikan negara miliaran rupiah. Penyidik sudahmemeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan dokumen keuangan daerah.
DireskrimsusPolda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (3/7/2024), menyatakan masih menyelidikikasus dugaan korupsi dana perjalanan fiktif pegawai Sekretariat DPRD Riau.
Penyelidikansudah berjalan selama sembilan bulan. Hingga kini, 30 saksi dimintaiketerangan, antara lain mantan Sekretaris DPRD Riau tahun 2020, Muflihun.
Dikatakannya.Muflihun dipanggil terkait penerbitan surat perintah perjalanan dinasatau SPPD fiktif di DPRD Riau. Penyimpangan anggaran daerah ini terjadi tahun2020 hingga 2021. Salah satunya dugaan tiket fiktif untuk pegawai di masaCovid-19.
PoldaRiau sudah memeriksa saksi dari perusahaan penerbangan yang menyebutkan tidakada tiket perjalanan dinas selama masa pandemi.
Polisimenyatakan ada indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan danstaf sekretariat DPRD Riau.
SebelumnyaKejati Riau sudah menahan mantan PLT Sekretaris DPRD Riau, Tengku FauzanTambusai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinasfiktif yang merugikan negara Rp2,3 Miliar.
Kasusini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan sejumlah pejabat daerah.