Kitakini.news -
Batara Ageng akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menggelapkan dana milik selebritis, Fuji, senilai Rp1,3 miliar.
Melansir berbagai sumber, Jumat (5/7/2024), Batara pun mengakui telah melakukan penggelapan tersebut. Setidaknya, hal itu ia ungkapkan saat diperiksa polisi.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Andri kemudian menjelaskan, dana yang digelapkan Batara senilai Rp1.312.997.100 dan berasal dari pembayaran dari 'brand' (merek) dan atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri.
"Masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," tambah Andri.
Diketahui, Fuji melaporkan Batara yang meruoakan mantan manajernya atas kasus penggelapan dana pada September 2023 lalu. Sebelum lapor polisi, Fuji sudah mencoba menghubungi pelaku agar mengembalikan hak-hak miliknya.
"Kami telah menahan Saudara BA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024," kata Andri .
Meski begitu, kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait penangkapan mantan manajer Fuji itu. "Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," pungkasnya.*