Kitakini.news - MantanKepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, BinsarSitumorang, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
MajelisHakim menyatakan bahwa Binsar bersama Dumaris Simbolon dan Franky Panggabeanselaku rekanan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan InstalasiPengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.
Dalamamar putusannya, Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini bahwa perbuatanpara terdakwa memenuhi unsur melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum(JPU), yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjaraselama satu tahun," vonis Hakim dalam sidang di ruang Cakra IX PengadilanTipikor Medan, Senin (8/7/2024) sore.
Selainterdakwa Binsar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua terdakwa lainyakni, Dumaris dan Franky dengan pidana satu tahun dua bulan penjara. Majekishakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuanapabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Paraterdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadikerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta). UP tersebut puntelah dibayarkan oleh para terdakwa.
"Menitipkankerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan NegeriPadang Sidempuan, yaitu terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta,terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 jutadirampas negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara," jelasmajelis hakim.
MenurutHakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukungprogram pemerintah dalam memberantas Tipikor. "Sedangkan hal-hal yangmeringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidakmendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negaradalam perkara telah dikembalikan seluruhnya," ucapnya.
Setelahmendengarkan pembacaan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan terima.Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukumbanding atau tidak.
Sebagaimanadiketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnyamenuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsidersatu tahun kurungan.
Kemudian,menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahunkurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 jutasubsider 6 bulan kurungan.
Dalamtuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaanprimer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.