Kitakini.news - Majelishakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat memvonis bebas mantanBupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin, dalam kasus Tindak PidanaPerdagangan Orang (TPPO) dalam sidang yang digelar di PN Stabat Senin(8/7/2024).
Dalamamar putusannya sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andriansyah SHmenyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah.
"Menyatakanterdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertamadan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujarAndriansyah. "Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwaan penuntutumum," sambungnya.
Andriansyahjuga memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapatditerima.
"Menetapkandua buah cangkul gagang coklat dan kursi panjang yang terbuat dari kayudimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan keTiorita Br Surbakti,satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepadaSadarata Surbakti," ujar Andriansyah.
Sementaraitu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa RencanaPeranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,dikembalikan ke terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontakterdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.
Sebelumnya,terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dituntut Jaksa Penuntut Umum denganancaman hukuman selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. Tak hanya 14 tahunpenjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yangdilakukannya.
Terbitjuga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korbanatau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut,paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara.