Kitakini.news- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memastikanperistiwa kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, SumateraUtara, Kamis (27/6/2024) dini hari lalu merupakan peristiwa kejahatan.
Hal ini dibuktikan dari fakta-fakta hasil LaboratoriumForensik Polda Sumut yang disinkronkan dengan keterangan para saksi. Hinggakini Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait penyidikan ini.
Hasil penyidikan Laboratorium Forensik atau Bidlabfor, menurut Kasubbid FiskomBidlapfor Polda Sumut, AKBP Roy Tenno Siburian, pihaknya sudah 3 kali melakukanpengambilan barang bukti berupa abu di Lokasi kebakaran. Mulai dari lantai,bagian luar dekat pintu depan dan kanan rumah.
"Dari hasil pemeriksaan di Laboratorium diperoleh kandungan bahan bakar minyakjenis campuran Solar. Ini memberikan keterangan kepada penyidik yang membedakanmana bahan bakar minyak yang dijual dan yang mana yang Bahan Bakar Minyak yangditambahkan," bebernya kepada wartawan di Medan, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, lanjut AKBP Roy, tim juga memeriksa arang di lokasi terbakar dan timmengkaji perambatan api. Dalam teori kebakaran dikatakan di tempat yang palingrusak akan menunjuk kepada lokasi awal apinya.
"Hasil Forensik ini disinkronkan dengan keterangan para saksi. Penyidikkemudian juga mengamankan barang bukti berupa 2 Botol Air mineral yang di dapatdari sekitar lokasi kebakaran," pungkasnya.
Botol air mineral ini digunakan para tersangka membawa Bahan Bakar Minyak yangkemudian di siramkan ke rumah korban Almarhum Sempurna Pasaribu dan kemudianmenyulutkan api. (**)