Kitakini.news - Hingga Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaratelah menuntut pidana mati sedikitnya 44 orang terdakwa tindak pidana Narkotikadan Zat Adiktif di wilayah hukumnya.
Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator BidangIntelijen Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum kepada wartawan di Medan, Selasa(8/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jerakepada para pelaku tindak pidana Narkotika, termasuk bandar dan pengguna.
Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, para pengedar maupun sindikatlainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanyatuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut jugaberdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukumansetimpal bagi pelanggar berat kejahatan Narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana Narkotika merupakan sebuah persoalan yangtidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime. Dimana, dengan Narkoba yang diedarkannya sudahberapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yangkehilangan masa depan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa PenuntutUmum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa),Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," beber Yos A Tarigan. (**)