Kitakini.news - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Jaya BetonIndonesia (JBI) senilai Rp642 miliar kembali digelar di ruang Cakra VPengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim bersama pihakpenggugat dan tergugat menyusun jadwal agenda sidang berikutnya.
Dalam prosesnya, semula Hakim Ketua Lenny awalnya mengajukanpertanyaan kepada Kuasa Hukum penggugat terkait apakah ada perubahan isigugatan (Petitum) atau tidak.
"Hari ini agendanya pembacaan gugatan, apakah adaperubahan atas gugatan? Kalau tidak kita tentukan jadwal sidangberikutnya," kata Lenny, Selasa (9/7/2024).
Menjawab hal itu, Bambang H. Samosir selaku Kuasa Hukumpenggugat pun menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam Petitumnya."Tidak ada perubahan, Majelis. Kami masih tetap pada gugatan,"ucapnya.
Adapun isi Petitum tersebut yakni meminta agar Majelis HakimPengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yangdiajukan. Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasaiobjek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH.
Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sahdan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku tergugat, baikbergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaangugatan ini.
Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalahpemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yangterletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, KecamatanMedan Marelan, Kota Medan.
Tak sampai itu, penggugat juga meminta Majelis Hakim supayamenyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sahdan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugatuntuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dansempurna kepada para penggugat.
Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untukmembayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baikmateriel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642miliar).
Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukum tergugat untukmembayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatanatas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut danmenyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaperlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Setelah penyampaian tersebut majelis hakim kemudian menundapersidangan hingga Selasa (23/7/2024) depan dengan agenda pembacaan jawabandari pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat secara Ecourt (Daring).
Selanjutnya sidang akan digelar pada tanggal 30 Juli 2024mendatang agenda Sidang Replik dari pihak penggugat. Dilanjutkan pada tanggal 6Agustus 2024 dengan agenda Sidang Duplik dari pihak tergugat dan tanggal 13Agustus 2024 agenda sidang putusan sela secara Ecourt. (**)