Kitakini.news -Kepolisian Daerah SumateraUtara memastikan peristiwa kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di KabupatenKaro, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024 dini hari lalu merupakan peristiwakejahatan.
Hal ini dibuktikan darifakta-fakta hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut yang disinkronkan denganketerangan para saksi. Hingga kini Polisi masih terus melakukan pengembanganterkait penyidikan ini.
Hasil penyidikan LaboratoriumForensik atau Bidlabfor, Kasubbid Fiskom Bidlapfor Polda Sumut, AKBP Roy TennoSiburian mengatakan pihaknya sudah 3 kali melakukan pengambilan barang buktiberupa abu di Lokasi kebakaran. Mulai dari lantai, bagian luar dekat pintudepan dan kanan rumah.
Dari hasil pemeriksaan diLaboratorium diperoleh kandungan bahan bakar minyak jenis campuran solar.
Ini memberikan keterangankepada penyidik yang membedakan mana bahan bakar minyak yang dijual dan yangmana yang Bahan Bakar Minyak yang ditambahkan.
Selain itu tim jugamemeriksa arang di lokasi terbakar, dimana tim mengkaji perambatan api.
Dalam teori kebakarandikatakan di tempat yang paling rusak akan menunjuk kepada lokasi awal apinya.
Hasil Forensik inidisinkronkan dengan keterangan para saksi. Penyidik kemudian juga mengamankanbarang bukti berupa 2 Botol Air mineral yang di dapat dari sekitar lokasikebakaran.
Botol air mineral inidigunakan para tersangka membawa Bahan Bakar Minyak yang kemudian di siramkanke rumah korban Almarhum Sempurna Pasaribu dan kemudian menyulutkan api.