Kitakini.news -Suyati ibu kandung dariSusanti Artha Gilbert korban penganiayaan berat kasus kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa(9/7/2024).
Wanita asal Kota Medan, Sumatera Utara itu tidak terimaterdakwa Edrick Tanaka Tan (35) yang merupakan mantan suami anaknya dituntutringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja.
Ia menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwaEdrick Tanaka yang sempat menjadi DPO dan ditangkap di China oleh pihakKonsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou itu, tidak memberikanrasa keadilan bagi anaknya.
"Jaksa itu sepengetahuan saya pengacaranya negara yangdapat memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memberikan keadilan bagianak saya selaku korban KDRT. Namun, tuntutan dua tahun yang diberikan jaksatidak sebanding dengan apa yang telah dialami anak saya," ujar Suyanti kepadawartawan di Medan, Rabu (10/7/2024).
Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa EdrickTanaka, lanjut Suyanti, anak saya menderita luka memar cukup parah dan harusmendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit.
"Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korbanpenglihatannya sudah tidak normal. Selain ditonjok di bagian mata kiri, anaksaya juga ditendang berkali-kali dan kepalanya dijitak terdakwa," sebutnya.
Bahkan kata Suyanti, anaknya sempat diseret sembariberkali-kaki dipukul hingga korban trauma jika berhadapan dengan seorang pria.
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal anaknya baru pulangke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnyahingga anaknya terjatuh.
"Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulaitidak berdaya. Kepala dan dada anak saya ditendang berulang kali oleh terdakwa.Sedangkan anak saya hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan keduatangannya," ujar Suyanti.
Atas perilaku mantan menantunya itu, Suyati mengakusangat geram dan marah, karena terdakwa tega membuat anaknya menjadi babakbelur dan luka yang mengerikan di mata sebelah kirinya.
Ia pun berharap, majelis hakim yang diketuai I Wayan GedeRumega nantinya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, agar ada efek jerahbagi pelaku KDRT yang melakukan penganiayan berat.
"Saya berharap majelis hakim dapat memberikankeadilan bagi anak saya yang merupakan korban KDRT dan penganiayaan berat danmenjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah menganiaya anaksaya," harapnya.
Dirinya juga akan melaporkan JPU dari Kejari JakartaUtara Dawin Sofian Gaja ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung(Kejagung) RI atas tuntutan yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagikorban.
"Saya juga akan melaporkan Jaksa yang telah memberikantuntutan ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban dan saya selaku ibukandung korban," akunya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan buronan dalamkasus dugaan KDRT terhadap istrinya Susanti Artha Gilbert. Terdakwa EdrickTanaka Tan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Utaradan Ditjen Imigrasi sejak Selasa (19/12/2023) sampai Minggu (7/1/2024).
Terdakwa Edrick kemudian berhasil diringkus pada Selasa(16/1/2024), oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhoubersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di KJRI Guangzhou, China.
Bahkan, saat kepulangan ke tanah air, terdakwa EdrickTanaka Tan mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi dan pihakkepolisian Polres Jakarta Utara di Bandara Soekarno Hatta.