Kitakini.news -Tim Tangkap Buronan (Tabur)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap DPOterpidana kasus penggelapan Rp5,73 miliar.
Terpidana yang diamankan yakni Sri Falmen Siregar, 38 tahun, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dariKejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.
"Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medanmenangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam di parkiranBasement Capital Building Jalan Putri Hijau, Kota Medan," kata KoordinatorBidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (10/7/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan MAyang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap korban AlexPurwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.
"MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar denganpidana penjara selama 3 tahun," ujar Yos Tarigan.
Sebelumnya, kata Yos, JPU Kejari Medan menuntut SriFalmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbuktibersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahunpenjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwaterbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,73 miliar terhadap korban AlexPurwanto.
Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkatPengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatantersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonislepas.
"Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuhupaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata dia.
Dalam putusan itu, lanjut Yos, MA menganulir vonis lepasSri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yangsebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.
"Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung GustaMedan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA," pungkas Yos Tarigan.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban AlexPurwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.
Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Auditdan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerjadan efektivitas usaha.
Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjiankerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidaksesuai dengan kenyataannya.
Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugianlebih kurang sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medanguna diproses lebih lanjut.