Kitakini.news - Polisi Lalu Lintas (Polantas) dalam menjalankan tugasnya wajib berpedomanpada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tugas tersebut diantaranyaadalah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di Jalan Raya.
Bolehkan polisi menilang pengendara tanpa plang razia? Begini penjelasanKasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba.
"Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat penggunajalan yang dihentikan dan diberikan sanksi berupa tilang, namun masyarakattersebut bertanya kenapa razia tanpa ada plang," kata Kompol Andika kepadawartawan, Jumat (12/7/2024).
Dirinya pun menjelaskan hal tersebut merupakan miskonsepsi. Kenapa demikian?Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat digolongkan menjadi dua.
"Keduanya yakni pemeriksaan kendaraan yang dilakukan secara berkala danpemeriksaan insidental," ujar Kompol Andika.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan PelanggaranLalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang pertama kita (Polisi) boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penggunajalan yang kita rasa perlu, ketika sedang melakukan tugas di lapangan, baik itupengaturan, penjagaan maupun patroli," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental yangtertuang pada Pasal 10 PP Nomor 80 Tahun 2012 yang menyebutkan polisi dapatmelakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud denganPasal 3 secara berkala atau insidental.
"Dimana dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 menyebutkan pemeriksaankendaraan bermotor di jalan meliputi pemeriksaan yakni SIM, STNK, STCK, TandaNomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor," ujar Andika.
Selain itu, sambung Andika, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji,fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang serta izinpenyelenggaraan angkutan.
"Nah, yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala dengankekuatan yang lebih besar. Nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khususatau tertentu yang menjadi sasaran kita," sebut Andika.
Contohnya, kata dia, ketika ada sesuatu kendaraan yang diketahui dicuri danmasuk ke Jalan Perintis Kemerdekaan misalnya. Nah, itu polisi boleh melakukanrazia secara insidentil atau secara berkala.
"Petugas kita bisa kita luncurkan kesana untuk patroli, kalau ditemukanlangsung dihentikan. Nah, kalau berkala pasca kejadian, kita bisa lakukanpemeriksaan dengan kekuatan misalnya 30 orang, semua kendaraan yang melintaskita periksa dan kita lakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilangtadi bisa kita temukan dengan cara itu," jelasnya.
Menurut Andika, itulah mungkin yang dimaksud dengan masyarakat razia tadi,kalau yang berkala rutin dan kekuatan besar. "Di mana semua pengendara kitalakukan pemeriksaan," ujarnya sembari menegaskan pihaknya siap dikoreksi darimasyarakat untuk membangun hal yang positif.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan, salah satu kewenangan polisi adalah melakukan penindakanterhadap pelanggaran lalu lintas.
Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yakni melanggar rambu perintah ataularangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) danmembawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.
Terhadap pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untukmelakukan penindakan dengan penilangan. Setiap pelanggaran akan dikenakanpidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan. (**)]