Kitakini.news -Belum lagi Narkoba jenis Sabu habisterjual, terduga bandar Narkoba jenis Sabu berinisial ARH (30) warga KelurahanPasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta),keburu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa(9/7/2024) malam di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.
"Penangkapan terduga bandar Narkobaini berawal dari informasi terkait maraknya peredaran Sabu di Desa Huta Lombang,"ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP SalomoSagala kepada wartawan Sabtu (13/07/2024) malam.
Bersama Kepala Desa Huta Lombang, lanjutAKP Salomo, pihaknya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempatbermukimnya bandar Sabu tersebut. Setiba di lokasi, pihaknya melihat seoranglaki-laki dan mengamankannya.
"Belakangan, laki-laki tersebutmengaku berinisial, ARH. Saat kami lakukan pemeriksaan badan, dari saku celanasebelah kiri tersangka, kami temukan uang tunai Rp1,45 juta. Kuat dugaan, uangtersebut hasil transaksi Sabu dan kami amankan," beber AKP Salomo.
Kepada Tim Sat Resnarkoba, lanjutnya,ARH mengaku menyimpan Sabu di dalam rumahnyatepat diatas meja semen di dapur, yang kemudian menunjukkan ke Tim SatResnarkoba bersama Kepala Desa.
"Di atas meja tersebut, kami temukanbarang bukti sebungkus plastik klip kosong. Kemudian, satu paket kecil dan satupaket sedang berisi Sabu dengan berat 4,35 Gram," terangnya.
Kasat.
Tak hanya itu, masih kata AKPSalomo, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik, sedotan sebagaisendok Sabu dan satu unit Handphonewarna biru. Dari pengakuan ARH, ia memperoleh Sabu tersebut dari seseoranginisial, R Minggu (7/7/2024) malam lalu.
"Saat itu, ARH membeli Sabu dari Rsebanyak 4 Gram seharga Rp2,8 juta. Namun, baru membayar Rp2,5 juta. ARHberjanji ke R akan melunasi sisa pembayaran ketika Sabu habis terjual," beberKasat.
"Kini, ARH berikut seluruh barang buktitersebut kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses pemeriksaanlebih lanjut," pungkasnya. (**)