Kitakini.news - KejaksaanNegeri Medan segera mengeksekusi Kennedy Manurung (43) terpidana perusakanrumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Timbang Deli,Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Eksekusiitu dilakukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari MahkamahAgung (MA) pada awal bulan Juni 2024," kata Kepala Seksi (Kasi) IntelijenKejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Berdasarkansalinan putusan Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024,MA menyatakan menolak kasasi terpidana merupakan Ketua Ormas Perkumpulan PedangKeadilan Perjuangan.
Dengandemikian, terpidana tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusanPengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26Juni 2023.
"Dimanadalam putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn,dan menyatakan terpidana terbukti melakukan perusakan sebagaimana dakwaansubsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana," kata Dapot yang pernahmenjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.
Atasputusan itu, lanjut Dapot, pihaknya telah menerbitkan surat perintahpelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilansecara resmi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan, namun tidakditanggapi.
"Jikasudah tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, makaterpidana akan dilakukan penjemputan paksa, dengan terlebih dahulu diterbitkanke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Dapot.
Pihaknyamenyebut, meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika inginditempuh terpidana, tidak akan menghalangi Kejari Medan memproses eksekusi atasputusan pengadilan.
"Jikaterpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, namun kita tegaskanhal itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana," katanyamenegaskan.
Priayang pernah menjabat Kasi B pada Asintel Kejati Banten itu menjelaskan,sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, terpidana divonis selama tiga tahunpenjara.
Hakimdalam putusannya menyatakan, terpidana diyakini terbukti melakukan tindakpidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimanaPasal 385 Ayat (1) KUHPidana.
"Vonisitu sama (conform) dengan tuntutan kita, yang sebelumnya menuntut terpidanaselama tiga tahun, karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,"ujar Dapot Dariarma.
Sebelumnya,JPU Rahmayani Amir dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus terjadi ketikaKennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yaknidengan cara menjebol dinding ruko milik korban.
Sehingga,ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ke ruko milikkorban tembus dan menjadi satu. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar darikayu atau triplek di dalam ruko milik korban dan disewakan terdakwa kepadaorang lain.
Padahal,kata JPU Kejari Medan, korban tidak pernah memberikan izin kepada KennedyManurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.
"Akibatperbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapatmenguasai ruko yang telah menjadi haknya, dan melaporkan peristiwa tersebut kePolrestabes Medan," ujar Rahmayani Amir.