Kitakini.news - Terbukti korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN)3 Medan, Nurkholidah Lubis, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang diPengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/2024).
Majelis Hakim diketuai M Nasir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggarPasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimantelah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidanapenjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2bulan kurungan," vonis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa membayar UangPengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 40.180.000 dengan subsider 6 bulanpenjara.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi danperbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang guru.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalampersidangan, dan terdakwa sebagai seorang guru yang dihormati di MAN 3Medan," kata hakim.
Dalam persidangan, hakim juga menghukum terdakwa Parsaulian Siregar selakurekanan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun untuk UP kerugian negara, terdakwa Parsaurian Siregar membayar lebihbesar dari terdakwa Nurkholida yaitu Rp112 juta dengan subsider 1 tahunkurangan.
Setelah membacakan amar putusan majelis hakim memberikan waktu kepadaterdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima ataumengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntutumum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5tahun. (**)