Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telahmenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Nina Watidalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.
"Setelah dilakukan pengecekan pada sistem,diketahui ada masuk SPDP terkait hal tersebut," ujar Koordinator IntelijenKejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut jugamengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk Jaksa untuk mengikuti perkembanganperkara itu. "Masih sebatas SPDP, berkas belum masuk ke Kejaksaan,"ucapnya.
Yos berharap agar berkas perkara kasus tersebutsegera dilimpahkan ke Kejatisu agar dapat diteliti oleh Jaksa. "Mudah-mudahan berkasnya segera masuk agarkemudian dapat diteliti oleh Jaksa yang ditunjuk," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini, NinaWati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, padabulan Febuari 2024 lalu. Nina Wati dilaporkan atas kasus dugaan penipuan danpenggelapan dengan kerugian mencapai Miliaran Rupiah.
Kasus yang menjerat Nina Wati kali ini adalahpersoalan kasus calo sertifikat tanah. Dan yang bersangkutan menjanjikan bisamembantu untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanahPTPN.
Sebelumnya Nina Wati juga sudah dijerat kasuspenipuan calo masuk Akpol yang berkasnya dikembalikan Kejatisu dengan kerugianditafsirkan mencapai Rp1,3 Miliar.
Selain itu, Nina Wati juga dilaporkan oleh seorangTNI aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya. Nina Wati diduga menipukorbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 Miliar.
Adapun modus Nina Wati diduga menjanjikan mampumembuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidakmemenuhi syarat (TMS) menjadi lulus. (**)