Kitakini.news - Majelis Hakim menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan dua terdakwa dugaankasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah SakitUmum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan senilai Rp8 Miliar, Kamis (18/7/2024).
Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni Mangapul Bakara selakumantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan Ardiansyah Daulay selaku mantan BendaharaPengeluaran.
Dalam pertimbangan Putusan Selanya, Majelis Hakim yang diketuai Nurmiatimenilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, danlengkap.
Selain itu, Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya telah memasuki pokok perkara.
"Eksepsi PH para terdakwa tersebut telah memasuki pokok perkara, makaoleh karena itu eksepsi tidak dapat diterima," tegas Nurmiati di RuangSidang Cakra VIII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan,"tuturnya.
Setelah membacakan pertimbangan, Nurmiati selanjutnya membacakan amar PutusanSela yang pada intinya menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkanpersidangan hingga putusan akhir.
"Menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tersebut tidak dapatditerima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkanbiaya perkara hingga putusan akhir," tegasnya.
Setelah membacakan Putusan Sela tersebut, selanjutnya Hakim menundapersidangan hingga Jumat (26/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, ada juga BambangPrabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan yang turut menjaditerdakwa dalam kasus ini. Namun, Bambang tak mengajukan eksepsi atas suratdakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (1/7/2024) lalu.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubahmenjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yangtelah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)