Kitakini.news - Kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu, Muhammad Nanda (45) Kg narkoba jenissabu, Muhammad Nanda (45) warga Jalan Mangaan VII, Lorong Jaya, KelurahanMabar, Kecamatan Medan Deli, dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi(PT) Medan dalam putusan banding.
Putusan tersebut mengurangi sekaligus menganulir vonis penjara seumur hidupyang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medankepada terdakwa.
Dalam putusan banding No. 1405/PID.SUS/2023/PT MDN, Majelis Hakim PT Medanyang diketuai Cipta Sinuraya menyatakan Nanda terbukti bersalah melanggardakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
"Memperbaiki putusan PN Medan Nomor 1037/Pid.Sus/2023/PN Mdn yangdimohonkan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 20 tahun," sebutnya dalam laman SIPP PN Medanyang dilihat Mistar, Kamis (18/7/2024).
Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum Nanda untuk membayar dendasebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana penjara selama 3 bulan," tambah Cipta. (**)