Kitakini.news– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menghukumterdakwa Perdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Hukuman tersebutdikatakan JPU, karena Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencanaterhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Takhanya itu, JPU juga meminta hakim pengadilan, menyatakan pecatan Inspektur Jenderalitu terbukti bersalah melakukan Obstruction of Justice, berupa perintangan penyidikanterkait sabotase alat bukti kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan(Jaksel) itu
“Mohon agar majelis hakimmemutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-samaseperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,“ ujar Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel melansir dariRepublika.co.id, Selasa (17/1/2023).
Rudi dalam tuntutannya juga meminta majelis hakimmenyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana seperti dalamdakwaan kedua primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) UUITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukum pidana penjara seumur hidup,”begitu kata Rudi melanjutkan.
Tuntutan berat terhadap Ferdy Sambo itu, kata JPU menerangkandalam tuntutan melihat pertimbangan pemberatan yang dilakukan terdakwa dalamkasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Beberapa pertimbangan yangmemberatkan, kata JPU, melihat kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegakhukum, dan juga sebagai petinggi Polri.
Sehingga menurut JPU, Ferdy Sambo pantas untuk dihukum pidanaberat. “Bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, mengingat terdakwatidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan mengingatkedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukanpembunuhan berencana tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata dunia,maupun masyarakat internasional,” terang Jaksa Rudi.
Dalam pertimbangan pemberatan lainnya, kata JPU dalamtuntutannya, perbuatan Ferdy Sambo membawa banyak anggota Polri lainnya yangterlibat, dan disanksi hukum.
Adapun dalam hal yang meringankan,JPU dalam tuntutannya tak menemukan alasan yang dapat memberikan toleransi atasperbuatan Ferdy Sambo.
Justru sebaliknya, kata JPU, Ferdy Sambo selama dipersidangan, menolak mengakui perbuatannya. Pun juga berbelit-belit dalammemberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya. “Hal-hal yang meringankantidak ada,” begitu kata Jaksa Rudi.
Sebelumnya Senin (16/1/2023), JPU sudah membacakan duatuntutan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini. JPU menuntut terdakwa KuatMaruf (KM) dan Bripka Ricky Rizal (RR) masing-masing delapan tahun penjara.
Adapun terhadap terdakwa PutriCandrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (RE), majelis hakim memerintahkan JPUuntuk membacakan rekusitor pada Rabu (18/1/2023).
Majelis hakim juga meminta para terdakwa yang sudah dituntutoleh JPU menyampaikan pembelaan atau pledoi, pada sidang berikutnya, Selasa(24/1/2023) pekan mendatang.
Redaksi