Kitakini.news – Mantan Kadiv PropamMabes Polri, Ferdy Sambo akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi usaidituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya,usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosomenanyakan tanggapan Sambo dan penasihat hukumnya.
“Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, silakanberkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Hakim Wahyu di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, melansir dari Inilah.com, Selasa (17/1/2023).
“Sudah berkonsultasi?,” tanya Hakim Wahyu.
“Sudah yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.
“Terimakasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untukmenyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,”sahut penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.
HakimWahyu memberikan waktu kepada kubu Ferdy Sambo untuk menyusun pledoi yang bakaldibacakan, Selasa (24/1/2023) pekan depan.
“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kamiberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” tandasHakim Wahyu.
Redaksi