Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT)Medan menganulir vonis pidana mati Ali Riza suami dari Hanisah sang 'RatuNarkoba' asal Aceh. Hakim tinggi PT Medan mengubah putusan pidana mati terdakwaAli Riza menjadi seumur hidup.
Hakim tinggi PT Medantidak sependapat dengan putusan pidana mati Hakim Pengadilan Negeri Medan. Haltersebut tertulis pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia SubPengadilan Tinggi Medan.
Upaya banding agarlepas dari pidana mati yang diajukan oleh Ali Riza melalui penasihat hukumnyapun dikabulkan oleh hakim tinggi PT Medan.
"Menerimapermintaan banding dari penasihat hukum terdakwa tersebut. Memperbaiki putusanPengadilan Negeri Medan Nomor 2660 /Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 8 Mei 2024 yangdimintakan banding tersebut dengan mengubah jenis pidananya," dilansirDirektori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.
"Menjatuhkan pidanakepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"sambungnya.
Adapun Hakim yangmenganulir vonis pidana mati tersebut ialah, yang bertugas sebagai Hakim Ketua ParlasNababan kemudian Hakim Anggota Satu dan Dua ialah Syamsul Bahri dan BrjohnPantas L. Tobing.
Tertulis pada lamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan, Putusanbanding tersebut dibacakan oleh hakim tinggi PT Medan pada 22 Juli 2024.
Sementara itu, untukputusan banding Hanisa 'Ratu Narkoba' asal Aceh yang merupakan istri dari AliRiza belum terlihat di laman tersebut.
Sebagaimana diketahui,sebelumnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hanisah dansuaminya Al Riza alias Riza, dan rekannya Maimun alias Bang Mun.
Hanisah menjalanipersidangan bersama lima terdakwa lainnya. Sementara tiga terdakwa lainnyamasing-masing divonis penjara seumur hidup. (**)