Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang KejaksaanNegeri Deli Serdang di Pancur Batu kembali menetapkan tersangka baru dalamkasus dugaan korupsi Rp429 Juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IVTuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Kepala CabjariPancur BatuDeli Serdang Yus ImanMawardin Harefa mengatakan, tersangka baru tersebut berasal dari pihak swastayakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IVTuntunganUIN Sumut Tahun 2024.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,tim penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaanrehabilitasi pagar Kampus IV TuntunganUIN Sumut tahun anggaran 2020," ujar YusIman kepada wartawan di Deli Serdang, Selasa (23/7/2024).
Yus mengungkapkan, akibat perbuatan tersangkamenyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429 Juta, berdasarkan hasilaudit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UUNomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana," terangnya.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjutnya, timpenyidik menahan MD di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pancur Batu selama 20hari terhitung mulai hari ini sampai 11 Agustus 2024.
Sebelumnya, CabjariPancur Batu telah menetapkantiga tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapuraKampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Selasa(16/7/2024).
"Ketiga tersangka yakni berinisial ZF (57) selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan Unit KerjaPengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas,"bebernya.
Masih kata Yus, kerugian keuangan negara yangterjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, danpembangunan gapura Rp365 juta, berdasarkan hasil audit PKKN.
"Jadi total kerugian negara dari dugaan korupsi rehabilitasipagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut sebesar Rp795 juta,berdasarkan perhitungan (Audit) ahli akuntan publik," sebutnya.
Yus Iman kembali menegaskan, terkait kasus dugaankorupsi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.
"Tim Penyidik Pidsus CabjariPancur Batu masihterus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akanadanya tersangka-tersangka lain," kata Yus Iman Mawardin Harefa. (**)