Kitakini.news - Dinilai terbukti memiliki Happy Fivedan Pil Ekstasi, terdakwa Muhammad Syawal (27) dituntut hukuman enam tahunpenjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, menegaskan bahwa perbuatanwarga Kecamatan Medan Petisah itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RINo.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadapterdakwa selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dandenda sebesar Rp1 Miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara," tuntut Jaksa.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukungprogram pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernahdihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap Jaksa.
Setelah membaca nota tuntutannya, Majelis Hakim menunda persidangan hinggapekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Pledoi).
Sementara itu sebagaimana diketahui dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan,kasus ini bermula saat petugas Polisi mendapatkan informasi bahwa di JalanKelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggalkerap terjadi transaksi Narkoba.
"Atas informasi itu, petugas Polisi langsung menuju lokasi yangdimaksud. Sesampainya disana, petugas melihat Sibay (berkas terpisah) sedangduduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang 100 papan pil Happy Five," beber Jaksa.
Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haram tersebutdibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dirumah terdakwa.
"Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisikan 10butir Pil Erimin Happy Five, 1 klipplastik yang berisikan 31 butir Ekstasi warna Hijau, 1 bungkus plastik kecilyang berisikan 30 butir pecahan Ekstasi warna Hijau, 1 klip plastik yangberisikan serbuk Ekstasi warna Kuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan Narkotikajenis Sabu-Sabu," papar Jaksa. (**)