Kitakini.news -Dua pria inisial AL (28) dan SMB(51) berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaranterlibat melakukan jual beli Narkoba jenis Pil Ekstasi, Rabu (24/7/2024).
Diketahui, AL merupakan warga Jalan KaptenKoima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sementara SMBmerupakan warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, KecamatanPadangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP DudungSetyawan melalui Kasi Humas AKP K.Sinaga mengatakan kedua tersangka diamankandi lokasi yang berbeda.
"Kita mendapat informasi bahwadi Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar sedang terjadi transaksi Narkotikagolongan I jenis Ekstasi, mengetahui hal itu Team Opsnal Sat Narkoba melakukanpenyelidikan," imbuhnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7/2024).
Setelah itu, lanjut AKP K Sinaga, setibanyadi lokasi petugas melihat AL sedang mengendarai sepeda motor Honda Merk Variodan langsung petugas melakukan penangkapan.
"Pada saat petugas melakukanpenangkapan, AL membuang 1 kotak rokok ke dinding bangunan yang selanjutnyapetugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 kotak rokok tersebut berisikan 5 butirNarkotika golongan I jenis Ekstasi," papar AKP K Sinaga.
Kemudian, sambung AKP K Sinaga, petugasmelakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa Ekstasi tersebut didapat dariseorang bernama inisial SMB yang bertempat tinggal di Kelurahan Ujung Padang.
"Dengan cepat Tim Opsnal Narkobabergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelakudirumahnya,"terangnya.
Tidak hanya pil Ekstasi, petugasjuga menemukan 1 Unit HP Samsung warna Hitam dan 1 Unit Honda Vario warna Hitam.Kemudian 1 Unit HP Vivo warna Biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku dan barang buktidibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (**)