Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjaimeringkus seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial RA (25) di JalanPacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/7/2024).
Dari tangan pelaku, petugas berhasilmenyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotikajenis Sabu yang disimpan dalam amplop warna putih.
Dari hasil pemeriksaan di Tempatkejadian Perkara (TKP), RA mengaku mendapat barang haram tersebut dariseseorang berinisial MS warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, KabupatenLangkat.
Dari keterangan RA, Unit II Satres NarkobaPolres Biniai dibawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan melakukan pencarian ke lokasi, namun kedatanganpetugas diketahui dan MS berhasil melarikan diri.
Kasat Narkoba Polres Binjai, SyamsulBahri mengatakan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkaitmaraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di lokasi.
"Atas informasi tersebut, BapakKapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo kemudian memerintahkan personeluntuk turun dan melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud," ucap KasatNarkoba Polres Binjai.
Syamsul Bahri juga menyatakantersangka RA beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Binjai gunapenyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan persangkakanmelanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 TentangNarkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20tahun," pungkasnya. (**)