Kitakini.news - TimPenyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancur Batukembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi pekerjaanrehabilitasi pagar dan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan di UniversitasIslam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
KepalaCabjari Pancurbatu, Deliserdang Yus Iman Mawardin Harefa, Kamis (25/7/2024)sore menyampaikan, tersangka baru tersebut adalah MY, 39 tahun. Keterkaitantersangka MY dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang menyiapkanperusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua proyek yang dikerjakan.
"BerdasarkanHasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian keuanganNegara yang terjadi pada pengerjaan Rehabilitasi Pagar kampus IV yakni sebesarRp429.817.223. Sedangkan kerugian keuangan Negara yang terjadi atas PekerjaanPembangunan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara(UINSU) Medan yakni sebesar Rp365.349.161," jelasnya.
Setelahdilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Jaksa Penyidik Cabang KejaksaanNegeri Deliserdang di Pancurbatu melakukanpenahanan di Rutan Klas ITanjung Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan13 Agustus 2024.
SebelumnyaCabjari Pancurbatu juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasusdugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungandi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tersebut.
Keempattersangka yang terlebih dahulu ditahan itu yakni, ZF, 57 tahun, selaku PejabatPembuat Komitmen (PPK), IW, 54 tahun, selaku agen pengadaan Unit KerjaPengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), SB, 46 tahun, selaku konsultanperencana/pengawas dan MD dari pihak swasta pelaksana pekerjaan rehabilitasipagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut Tahun 2024.
Paratersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.