Kitakini.news - SatnarkobaPolres Binjai berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang masing-masingberinisial MIM, 23 tahun, RH 23 tahun dan MI, 24 tahun, atas dugaan kepemilikanbarang narkotika jenis ekstasi pada hari Senin (22/7/2024) di Jalan Bejomuna,Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
KapolresBinjai AKBP Bambang Christanto Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahrimengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Jumat(26/7/2024).
"Berdasarkaninformasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjutidengan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan," kata Kasat NarkobaPolres Binjai.
Padahari Senin (22/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Satnarkoba Polres Binjaimendatangi lokasi dan melakukan penyamaran. Kemudian terduga MIM bersama denganterduga RH menghampiri petugas yang menyamar dan terduga MIM menyerahkannarkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Saatitu juga, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadapkeduanya dan salah seorang terduga MI yang menunggu di depan teras kos dilokasi tersebut.
Saatdilakukan Interogasi salah satu tersangka MI mengatakan, barang bukti tersebutberasal dari abang kandungnya berinisial AM dan bertemu dengan salah seorangtemannya di Kota Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebutdari orang-orang suruhan abangnya.
Kemudianpada sekira Pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan di rumah kediaman terdugaMI, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil ekstasi.Kemudian petugas menanyakan kepada terduga bahwa barang bukti tersebut adalahmiliknya dan untuk dijual.
AKPSyamsul Bahri mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankanSatresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikanlebih lanjut.
"Terhadapketiganya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat(2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Syamsul Bahri.