Kitakini.news - Sempathalangi petugas, seorang terduga pengedar sabu inisial, OSM, 27 tahun, tetapditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Kamis (25/7/2024)malam.
Priapengangguran terduga pengedar sabu ini ditangkap Polres Tapsel, meski sempat menghalangipetugas, dengan cara mengunci pintu rumahnya saat proses penggerebekanberlangsung.
KapolresTapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, padaJumat (26/7/2024) pagi menceritakan kronologis penangkapan warga SayurmatinggiIII tersebut.
Dimana, awalnya pihaknya bersama Kepala Lingkungan setempat, datang ke kediamanOSM. Pihaknya datang, atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaransabu di Sayurmatinggi III.
"Namun,saat kami datang, pemilik rumah menghalangi dengan cara mengunci Pintu daridalam," terang Kasat.
Meskisudah menyampaikan dengan cara baik-baik namun tak berhasil, kata Kasat,terpaksa pihaknya lakukan upaya paksa dengan mendokrak pintu rumah. Saat pintuterbuka, pihaknya melihat pria lari dari dalam rumah itu.
"Beruntung,kami berhasil amankan pria tersebut yang tak lain adalah, OSM," kata Kasat.
Saatpemeriksaan urai Kasat, pihaknya menemukan sepaket sabu ukuran sedang dan 3paket kecil sabu dengan berat total 1,57 Gram. Tak sampai di situ, pihaknyajuga memeriksa rumah.
"Dimana, dari atas meja kami temukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu.Beratnya 0,14 Gram," imbuh Kasat.
Selainitu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yaitu, 3 bungkus plastik klipkecil kosong dan uang tunai Rp175 ribu. Kemudian, sebuah gunting dan satu unit ponsel.
Kepadapetugas, sebut Kasat, OSM mengaku memperoleh barang haram itu dengan caramembelinya dari seseorang berinisial, S. Sebelumnya, OSM membeli sekitar 4 Gramsabu dari S.
"Tersangkamembeli seharga Rp800 ribu per Gram-nya. Lalu, tersangka berikut barang buktitersebut kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebihlanjut," tutupnya.