Kitakini.news - Seorangkakek berinisial S, 63 tahun, ditangkap Satnarkoba Polres Binjai di JalanBinjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat karenakedapatan memiliki satu bungkus ganja kering, Selasa (23/7/2024) sekira pukul20.00 WIB.
KapolresBinjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syamsul Bahrimenjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkaitadanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis dalam perkaranarkotika jenis ganja, Jumat (26/7/2024).
"Saatmelakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai denganinformasi sedang duduk di TKP, Kemudian anggota menghampiri dan mengamankannya.Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga, ditemukan satu bungkus diduganarkotika jenis ganja kering dan satu unit handphone merk Oppo warnahitam," kata Kasat Narkoba Polres Binjai.
AKPSyamsul Bahri mengatakan ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkankeuntungan dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan diSatresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikanlebih lanjut.
"Terhadaptersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35Tahun 2009," tutur AKP Syamsul Bahri.
Polisiakan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkobadi wilayah hukum Polres Binjai.
Penangkapantersangka S ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantasperedaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberantasperedaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.