Kitakini.news - PolsekSelesai Polres Binjai membekuk dua pelaku berinisial KH, 28 tahun dan THH, 19tahun, karena kedapatan melakukan pencurian sepeda motor di parkiran RumahSakit Delia di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat.
KasiHumas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku ataslaporan korban yang kehilangan sepeda motornya, Jumat (26/7/2024).
"Padahari Sabtu tanggal 20 juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib, korban Ike Yulia (22)memarkirkan sepeda motornya dengan Nomor Polisi BK 3486 RAI di parkiran salahsatu Rumah Sakit tempatnya bekerja," kata Kasi Humas Polres Binjai.
"Setelahkorban selesai bekerja pada hari Minggu (21/07/2024) sekitar pukul 08.00 wibpagi, dan bermaksud pulang namun korban tidak menemukan sepeda motornya ditempat diparkirkan dan kemudian korban membuat laporan ke Polsek selesai,"sambungnya.
IptuJunaidi menjelaskan usai menerima laporan korban, personel Polsek selesai lalumelakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP.
"Darihasil penyelidikan tersebut, Tim kemudian berhasil menangkap pelaku KH saatsedang berada di pos penjagaan Rumah Sakit Delia, pada hari kamis (25/7/2024)pukul 10.00 WIB," ucap Iptu Junaidi.
Iajuga mengungkapkan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh personil unitReskrim Polsek Selesai, petugas kembali berhasil menangkap pelaku THH, di JalanBersama, Lk l Seisekala, Kelurahan Pekanselesai, Kecamatan Selesai, KabupatenLangkat.
"Daritangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motorHonda beat warna putih dan pelaku dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana,"tutup Iptu Junaidi.