Kitakini.news -Polsek Barus, PolresTapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap tindak pidana perjudian jenis Kim di DesaKampungmudik, Barus, Tapteng, Jumat (26/7/2024) malam.
Pelaku yang berhasil diamankanberinisial JT, 41 Tahun, seorang petani, warga Kampung Mudik, Kecamatan Barus,Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan terhadap pelakuJT dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudianjenis Kim Hongkong yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kapolsek Barus IPTU MuliaRiadi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku JT ini dilakukan setelahpihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
"Mendapat informasi darimasyarakat mengenai perjudian jenis Kim Hongkong. Petugas segera menuju lokasidan menemukan JT sedang menunggu calon pembeli judi," terang Mulia.
Setelah diamankan, ditemukanbarang bukti berupa uang tunai sebesar Rp116.000, satu unit ponsel, satu pulpenhijau putih bergaris, dan tiga lembar kertas bertuliskan angka tebakanPerjudian KIM.
Saat ini, tersangka danbarang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjutsesuai dengan UU yang berlaku.